Computer File
Penerapan standar ganda dalam penyelesaian kasus perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak dikaitkan dengan kepastian hukum dan keadilan
Penulisan Hukum ini membahas mengenai penyelesaian dari masalah perpajakan yang ada di Indonesia khususnya yang dilanggar oleh Wajib Pajak. Seperti yang diketahui bahwa dalam pembayaran pajak khususnya di Indonesia diterapkan sistem menghitung dan menyetor pajak sendiri dari Wajib Pajak. Kecurangan kecurangan sangat mungkin terjadi, dan oleh karena itu perlu ada jalan penyelesaian dalam menghadapinya. Secara tidak langsung pajak diposisikan sebagai instrumen untuk menjalankan pemerintahan, sehingga dengan demikian pajak di Indonesia diatur melalui Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagai bagian yang paling penting dalam mengisi pundi pundi keuangan negara tentu saja pajak yang hendak diterima pemerintah dapat memberikan kesejahteraan negara. Namun pada prakteknya tidak sesederhana itu dan banyak kecurangan kecurangan pajak yang terjadi. Yang akan disorot tentu saja Wajib Pajak yang tidak membayar pajak terutangnya. Dengan demikian maka negara mempunyai peran untuk mengadili dan memberikan jalan keluar yang terbaik, baik bagi negara maupun pajak. Hukum sebagai instrumen yang paling adil tentu saja harus memberikan jalan keluar yang menjamin kepastian hukum dan keadilan itu sendiri. Pada kenyataannya dalam penyelesaiannya sendiri terdapat standar ganda yang terjadi dalam masalah perpajakan itu sendiri. Kasus kasus perpajakan dapat diselesaikan dengan jalan yang berbeda dan tanpa konsistensi yang jelas. Sehingga pada dasarnya hal ini sangat bertentangan dengan kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai hal yang paling penting dalam hukum.
Kata kunci: hukum, standar ganda, perpajakan,
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32794 | DIG - FH | Skripsi | FH SHE p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain