Computer File
Tinjauan yuridis penerapan hukum pidana korupsi terhadap pelaksanaan kontrak bagi hasil/Production Sharing Contract (PSC)
Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Salah satu SDA yang memberikan pengaruh besar terhadap Indonesia khususnya dalam bidang perekonomian adalah pertambangan, contohnya mineral, batubara, minyak dan gas bumi (Migas). Sayangnya, Pemerintah kita sulit memanfaatkan SDA tersebut (khususnya Migas), dikarenakan beberapa faktor penghambat seperti biaya, teknologi dan peralatan yg mumpuni. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah mengundang dan mengajak investor asing untuk bekerjasama dalam mengelola Migas yang berdasarkan pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Kerjasama antara Pemerintah dengan Investor Asing ini juga dituangkan dalam bentuk Kontrak Kerja Bagi Hasil (Production Sharing Contract) yang memang biasa digunakan dalam dunia pertambangan, khususnya di Indonesia. Pemerintah yang dimaksud adalah SKK MIGAS dan Investor asing adalah perusahaan Chevron Pasific Indonesia (CPI). Dalam perkembangannya, ternyata ditemukan adanya suatu masalah hukum dalam pelaksanaan kontrak kerjasama tersebut sehingga mengakibatkan beberapa pihak karyawan CPI yang dianggap bertanggung jawab dikenai tuntutan pidana khususnya pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32796 | DIG - FH | Skripsi | FH DEW t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain