Computer File
Tinjauan yuridis normatif putusan hakim yang melebihi surat dakwaan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia
Hukum Acara Pidana Indonesia adalah aturan hukum yang meliputi tata cara perkara pidana yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil dimana kebenaran materiil merupakan kebenaran yang selengkap – lengkapnya dalam suatu perkara pidana untuk mencari titik terang mengenai siapakah pelaku hingga terbukti atau tidak ia melakukan tindak pidana untuk diputuskan apakah pelaku dapat dimintakan pertanggung jawaban atau tidak. Proses penyelesaian perkara pidana diatur oleh Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai sumber hukum acara pidana yang utama.Surat Dakwaan merupakan dasar penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat tersebut, Hakim akan memeriksa dan memutus perkara. Surat Dakwaan beriisikan dakwaan atas tindak pidana serta locus dan tempus delicti yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Oleh karena itu, Surat Dakwaan menjadi penting bagi penegak hukum khususnya bagi Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim memiliki kewenangan untuk memutus sebuah perkara pidana Indonesia, tetapi kewenangan yang dimiliki seorang Hakim terbatas dengan aturan yang diberikan oleh Undang-Undang. Mengenai sejauh mana seorang Hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan Surat Dakwaan. Penulis melakukan anaslisa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia untuk mengetahui apakah Hakim memiliki kewenangan untuk memutus melebihi apa yang terdapat dalam Surat Dakwaan dan bagaimana kekuatan putusan Hakim yang melebihi Surat dakwaan. Dari hasil analisa yang dilakukan penulis bahwa Hakim tidak diperbolehkan untuk memutus melebihi Surat Dakwaan, dan tetap mengikuti pedoman atau aturan yang diberikan oleh KUHAP. Penulis menyarankan agar Hakim menjatuhkan putusan bebas
KATA KUNCI : Surat Dakwaan, Putusan Hakim, KUHAP
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32800 | DIG - FH | Skripsi | FH FAT t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain