Computer File
Tinjauan terhadap laporan hasil analisis pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan dalam kaitannya dengan pembuktian kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) sebagai badan intelejen keuangan di Indonesia, mempunyai peranan penting dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPATK dilahirkan seiring berkembangnya kejahatan pencucian uang yang semakin berdampak buruk bagi setiap negara di dunia. Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur setiap tugas, wewenang, fungsi dari PPATK itu sendiri. PPATK melahirkan suatu LHA (Laporan Hasil Analisis) yang berisi laporan atau ‘petunjuk’ terhadap adanya dugaan TPPU. LHA merupakan bahan mentah dalam kasus dugaan TPPU dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di hadapan persidangan. LHA tersebut diberikan kepada penyidik tindak pidana asal guna ditindaklanjuti. Dari sekian banyak LHA yang dilaporkan kepada penegak hukum, hanya sedikit yang ditindaklanjuti. Hal ini menjadikan rintangan tersendiri bagi PPATK guna melaksanakan fungsi utamanya, serta rintangan dalam menjalankan semangat rezim anti pencucian uang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32801 | DIG - FH | Skripsi | FH JAY t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain