Computer File
Pemberlakuan pidana badan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilihat dari sudut pandang tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia
Indonesia merupakan Negara hukum, hal ini dibuktikan dengan berlakunya Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia. Hal ini membuat hukum yang berlaku pada setiap wilayah Negara Indonesia haruslah sama satu dan lainnya dengan mengacu kepada Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia. Akan tetapi melalui kekhususan yang diberikan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari Negara Indonesia menerapkan sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia. Sistem hukum yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tersebut adalah sistem hukum yang didasarkan kepada kaidah Agama, dalam hal ini Agama Islam.
Sistem hukum yang di pergunakan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tersebut diwujudkan dalam setiap kaidah hukum yang berlaku positif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tidak terkecuali hukum pidana. Hal ini membuat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberlakukan suatu jenis pidana yang sama sekali tidak diatur di dalam hukum pidana Indonesia, dalam hal ini adalah pidana badan cambuk. Pemberlakuan pidana badan cambuk tersebut tentulah mendatangkan problematika, khususnya dalam kaitannya dengan pidana, pemidanaan, dan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia dikarenakan hukum pidana Indonesia sama sekali tidak mengenal pidana badan cambuk, baik secara materil maupun secara formal.
Dalam penulisan hukum ini metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yang artinya penelitian ini menitik beratkan pembahasannya kepada teori-teori, dan tinjauan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan terkait, untuk selanjutnya dibandingkan dan dianalisis guna mendapatkan hasil penelitian yang diharapkan.
Jenis pidana badan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan, ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sehingga jenis pidana tersebut berlaku secara positif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Apabila dilihat dari sudut pandang tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia, pemberlakuan pidana badan ini dianggap tidak sesuai, karena di dalamnya tidak terdapat suatu individualisasi hukum pidana atau tujuan yang menyangkut berbagai aspek dalam kaitannya dengan penjatuhan pidana, melainkan pidana badan ini diberlakukan semata-mata hanya untuk membalas perbuatan orang yang dikenai sanksi pidana tersebut tanpa memperhatikan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana. Selain itu, pemberlakuan pidana badan ini juga dianggap dapat memberikan dampak ketidakpastian hukum terhadap hukum pidana materil Indonesia, karena memuat pengaturan yang sangat berbeda dan terkesan bertentangan dengan hukum pidana materil Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32802 | DIG - FH | Skripsi | FH DJA p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain