Computer File
Utang sebagai salah satu bentuk pembuktian sederhana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
Utang merupakan sebuah konsep yang penting dalam proses penyelesaian kepailitan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UK-PKPU) dengan jelas menyatakan bahwa setiap debitor yang mempunyai setidaknya dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas setidaknya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan, asalkan syarat tersebut dapat ditunjukkan secara sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU. Namun dalam penerapannya masih terdapat perdebatan mengenai pengertian utang yang seharusnya dalam sebuah proses kepailitan terutama dalam tahapan permohonan pernyataan pailit. Sebagai konsekuensinya, timbul kesulitan dalam menafsirkan penerapan konsep pembuktian sederhana sebagaimana tampak dari banyaknya permohonan kepailitan yang ditolak pengadilan dengan alasan bahwa utang yang menjadi pokok permasalahan dari para pihak tidak dapat ditunjukkan secara sederhana dan masih membutuhkan penyelesaian terlebih dahulu dalam sebuah pemeriksaan perdata di pengadilan negeri. Penulisan hukum ini berusaha memberikan pemikiran terhadap pengertian utang tersebut, khususnya utang sebagaimana yang timbul dari hubungan hukum perjanjian. Melalui penelusuran secara yuridis normatif terutama terhadap esensi historis dan makna kebahasaan dari konsep utang sebagaimana yang terdapat dalam bahan hukum primer dan sekunder yang tersedia, selayaknya utang dipahami sebagai sebuah kewajiban berprestasi dalam Pasal 1234 KUHPerdata. Selain itu, tulisan ini juga akan menunjukkan bahwa pembuktian sederhana seharusnya dipahami sesuai dengan salah satu prinsip pranata kepailitan, yaitu memberikan pemenuhan hak kreditor terhadap suatu utang tertentu melalui proses yang cepat dan tidak terlampau rumit. Utang dalam pranata hukum kepailitan tidak lain merupakan sebuah prestasi dalam hukum perikatan pada umumnya yang secara hukum dapat dipaksakan pemenuhannya, termasuk melalui pranata kepailitan. Oleh karena itu pembuktian terhadapnya dapat dilakukan dengan memastikan adanya sebuah kewajiban berprestasi debitor yang telah dapat dituntut pemenuhannya (opeisbaar) oleh kreditornya.
Kata Kunci: Utang, Pembuktian, Kepailitan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32807 | DIG - FH | Skripsi | FH HAH u/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain