Computer File
Konflik antara prinsip non intervensi dengan penanganan pencemaran asap lintas batas berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution
Indonesia merupakan sebuah Negara yang memiliki wilayah hutan yang sangat luas dan memiliki iklim tropis, dengan kondisi alam seperti ini Indonesia sangat rentan akan kebakaran hutan. Menurut BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) hampir separuh wilayah Indonesia sangat berpotensi terjadi kebakaran yang dikarenakan oleh cuaca. Selain karena faktor cuaca kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia banyak juga yang terjadi dikarenakan ulah manusia baik Warga Negara Indonesia (WNA) maupun Warga Negara Asing (WNI).
Kebakaran hutan di Indonesia bukanlah hal yang baru terjadi belakangan ini saja, namun telah terjadi bahkan sejak Negara Indonesia belum merdeka. Kebakaran hutan tersebut tentu saja menimbulkan banyak kerugian, tidak hanya bagi lingkungan hutan itu sendiri tetapi juga bagi masyarakat yang berada di sekitarnya. Kebakaran hutan di tahun 1998/ 1999 merupakan salah satu kebakaran terbesar yang terjadi hal ini juga dipengaruhi dengan adanya El Nino. Salah satu dampak dari terjadinya kebakaran hutan adalah pencemaran asap, pencemaran tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi meluas hingga ke Negara- Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Pencemaran tersebut sering pula disebut pencemaran asap lintas batas atau Transboundary Haze Pollution.
Di regional, bencana yang rutin terjadi setiap tahun ini juga tentu saja sangat merugikan Indonesia bahkan Negara- Negara yang berada di sekitar Indonesia karena dampak kabut asap sering kali dirasakan khususnya hingga ke Singapura dan Malaysia. Maka dalam menangani kebakaran hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas ini, ASEAN yang beberapa Negara anggotanya seperti Malaysia dan Singapura serta Indonesia yang merupakan salah satu Negara pencemar membuat sebuah persetujuan yaitu Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Indonesia telah meratifikasi persetujuan tersebut yang di sahkan melalui Undangundang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan Asean tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) pada Oktober 2014, yang selanjutnya akan disebut AATHP.
AATHP yang dibuat ASEAN telah memberikan solusi bagi kebakaran hutan yang menimbulkan pencemaran asap lintas batas. Namun di sisi lain dilihat dari beberapa isi pasalnya diasumsikan bertentangan dengan prinsip ASEAN. Hal ini pun menjadi menarik untuk dibahas dalam penulisan hukum ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32808 | DIG - FH | Skripsi | FH SUL k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain