Computer File
Pengajuan permohonan pailit terhadap guarantor yang telah melepaskan hak istimewanya berdasarkan Pasal 1832 Huruf A Kitab Undang-undang hukum perdata
Salah satu wujud perjanjian bernama yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia adalah Perjanjian Penanggungan Utang. Perjanjian Penanggungan Utang ini juga kerap dikenal sebagai Perjanjian Garansi. Adapun tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menjamin adanya pembayaran kewajiban atau prestasi dari debitur utama oleh penanggung terhadap kreditur, dalam hal debitur utama wanprestasi.
Adapun pada dasarnya, Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur bahwa dalam hal debitur utama wanprestasi, maka penanggung dapat menuntut penyitaan harta milik debitur utama terlebih dahulu. Pembayaran oleh penanggung baru akan dilakukan dalam hal harta milik debitur utama telah disita, namun belum mencukupi nilai prestasi yang harus dibayarkan. Namun, aturan tersebut dapat disimpangi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1832 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Permasalahan muncul manakala terdapat debitur utama memiliki lebih dari satu kreditur yang ditanggung melalui sejumlah Perjanjian Penanggungan Utang oleh penanggung yang sama. Permasalahan tersebut berkaitan dengan dapat atau tidaknya diajukan permohonan pailit terhadap penanggung yang telah melepaskan hak penuntutannya sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, berdasarkan Pasal 1832 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Permasalahan ini didukung oleh adanya praktik peradilan yang berbeda-beda, di mana terdapat preseden yang memperkenankan dan ada pula preseden yang melarang pengajuan permohonan pailit tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32810 | DIG - FH | Skripsi | FH TAN p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain