Computer File
Tanggung jawab negara dalam kasus penyadapan yang dilakukan oleh dinas rahasia ditinjau dari sudut pandang hukum publik internasional
Informasi dapat diketahui ada yang bersifat terbuka yang diketahui oleh
khalayak umum maupun informasi rahasia yang tidak diketahui oleh semua kalangan.
Informasi yang dimiliki oleh individu maupun negara dilindungi untuk tidak diketahui
oleh pihak lain yang secara diam-diam ingin mengetahui informasi tersebut. Dengan
adanya informasi rahasia yang tidak dapat diakses secara resmi maka dilakukan cara
lain untuk memperoleh informasi rahasia suatu negara.
Pertukaran informasi umumnya dilakukan antara negara. Jalur resmi dalam
melakukan informasi antar negara dilakukan melalui pengiriman agen diplomatik suatu
negara ke negara lain. Agen diplomatik tersebut bertugas untuk menghimpun informasi
di negara penerima untuk disampaikan kembali ke negara di mana diplomat tersebut
berasal. Penggunaan jalur resmi dalam misi pertukaran informasi antar negara tidak
mungkin secara menyeluruh didapatkan. Dengan adanya informasi rahasia yang tidak
diketahui, dinas rahasia suatu negara akan melakukan kegiatan mata-mata demi
memperoleh informasi yang bersifat rahasia dari suatu negara. Dilakukannya kegiatan
mata-mata di negara lain oleh dinas rahasia adalah untuk memperoleh informasi rahasia
yang dimiliki oleh suatu negara yang tentu tidak diinginkan oleh negara apabila
informasi rahasianya menjadi incaran. Dalam hukum internasional kegiatan mata-mata
tidak secara tegas diatur. Dengan dilakukannya kegiatan mata-mata antar negara yang
terungkap maka dapat merusak hubungan yang telah dijalin antar suatu negara.
Kegiatan mata-mata yang umumnya dilakukan adalah berupa penyadapan informasi
rahasia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan
pendekatan atau metode yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai
data sekunder.
Bahwa dengan dilakukannya kegiatan mata-mata berupa penyadapan yang
dilakukan suatu negara maka secara jelas tidak melanggar Hukum Internasional,
sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. Untuk dapat dimintakan pertanggung
jawaban, maka haruslah terdapat kerugian nyata yang diderita oleh negara yang
disadap. Kerugian yang tidak terukur dalam kasus penyadapan mengakibatkan tidak
dapat dimintakannya suatu pertanggung jawaban oleh negara penyadap. Penyadapan
yang dilakukan terhadap petinggi negara dapat termasuk ke dalam pelanggaran privasi
individu, sehingga pelanggaran privasi tersebut dapat diselesaikan melalui jalur
diplomatik bilateral antara negara penyadap dengan negara yang disadap.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32813 | DIG - FH | Skripsi | FH RAM t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain