Computer File
Legalitas klaim historis (historical claim) Republik Rakyat Cina dibandingkan dengan klaim negara-negara bersengketa lainnya dalam sengketa kedaulatan wilayah di Laut Cina Selatan
Sengketa di wilayah perairan Laut Cina Selatan (LCS) yang sudah sejak lama terjadi masih menjadi permasalahan internasional hingga saat ini. Enam negara pengaku (claimant states) yang berada dalam sengketa di LCS adalah Republik Rakyat Cina (RRC), Malaysia, Filipina, Vietnam, Taiwan dan Brunei Darussalam. Enam negara tersebut mengajukan klaim atas wilayah-wilayah di LCS yang dianggap sebagai bagian dari wilayah mereka masing-masing. Konflik yang terjadi di LCS sangat kompleks, mengingat adanya empat gugus kepulauan yang terdapat di wilayah perairan tersebut, yaitu: Kepulauan Macclesfield, Kepulauan Pratas, Kepulauan Paracels dan Kepulauan Spratly. Dalam kronologis sengketa yang terjadi selama ini dapat ditaris garis besar dapat dilihat bahwa sengketa pertama-tama disebabkan oleh adanya klaim historis RRC “melawan” klaim negara-negara pengaku lainnya. RRC yang saat ini berkembang menjadi negara kuat dari segi ekonomi dan politik khususnya di kawasan Asia Pasifik memungkinkan RRC untuk melakukan tindakantindakan apapun demi mempertahankan klaim kepemilikannya di LCS. Penelitian ini akan membahas mengenai legalitas klaim historis milik RRC baik dari prinsipprinsip hukum internasional umum, UNCLOS 1982 maupun pengaruh politik internasional dalam implementasi hukum internasional. Pada akhirnya, penelitian ini ingin mengusulkan beberapa hal yang dapat dilakukan negara-negara bersengkata sebagai sebuah bentuk usaha mencari prospek penyelesaian sengketa di LCS.
Kata Kunci: Klaim Historis, Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Umum, UNCLOS, Declaration on the Conduct of the Parties (DoC), Penyelesaian Sengketa.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32814 | DIG - FH | Skripsi | FH RIC l/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain