Computer File
Diskresi kepolisian ditinjau dari Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
Negara hukum adalah paham dimana sebuah penyelenggaraan negara
termasuk semua hal yang terkandungnya, dan juga hubungan antara
pemerintah dan warga negara itu diatur dengan rapih dan adil sedemikian
rupa agar tercinta kondisi yang kondusif, tertib, dan ideal dalam kehidupan
bernegara. Pihak yang lebih mungkin untuk menggunakan kuasanya di luar
peruntukkan dan sewenang-wenang dalam hubungan semacam itu perlu
diatur dan dibatasi oleh hukum, dan itu berarti menempatkan hukum sebagai
kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bemegara.
Kekakuan peraturan-peraturan seringkali menjadi problema bagi
pemerintah dalam menjalankan fungsinya, dan untuk karena itu diberikanlah
sebuah kewenangan yang bersumber dari Undang-Undang untuk menerobos
kekakukan tersebut, yang diperuntukan untuk pejabat publik, yang
diharapkan dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan negara.
Aparat Kepolisian sebagai penyelenggara hukum negara dibekali
kewenangan serupa yang dikenal dengan Diskresi Kepolisian. Kewenangan
tersebut bersumber pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun ketentuan di dalamnya masih
tergolong luas, semu, dan multitafsir, yang oleh karenanya berpotensi untuk
berperan sebagai loop hole bagi aparat Kepolisian untuk bertindak sewenangwenang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32818 | DIG - FH | Skripsi | FH RAM d/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain