Computer File
Politik hukum pengaturan hak politik untuk memilih dalam pemilihan umum bagi TNI dan Polri ditinjau dari Pasal 28 I Undang-undang Dasar 1945
Hak Politik di Indonesia dalam perkembangannya tidak pernah luput dari sistem
demokrasi yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Indonesia. Hal tersebut terdapat
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D dengan bukti bahwa Negara
Indonesia adalah Negara yang membangun konsep negaranya sebagai Negara
hukum yang berlandaskan demokrasi. Demokrasi tersebut terwujud dalam suatu
tindak nyata yaitu kegiatan memilih dalam Pemilihan Umum dengan tinjauan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I. Namun terdapat berbagai pertimbangan
mendasar sehingga adanya pembatasan terhadap Hak Politik yang hakekatnya untuk
segenap Warga Negara Indonesia namun terjadi bagi anggota TNI dan Polri.
Pembatasan tersebut melalui pertimbangan panjang karena berkaitan dengan tugas
dan fungsi mereka sebagai alat Negara berdasarkan konstitusi, yang bertugas demi
stabilitas Negara. Dikhawatirkan akan menjadi alat kekuasaan bila profesinya
dibenturkan dengan kegiatan politik.
Kata kunci: politik hukum, hak politik, pemilu, tni dan polri, alat Negara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32822 | DIG - FH | Skripsi | FH MEI p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain