Computer File
Sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan kewenangan penerbitan izin usaha perfilman di Indonesia dtinjau dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman
Perfilman Indonesia memiliki peran yang cukup penting dalam upaya pelestarian kebudayaan negara ini. Melalui film, masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan-pengetahuan baru sekaligus mendapatkan hiburan di kala penatnya menjalani kehidupan sehari-hari. Namun, perfilman butuh alat pengontrol, yaitu peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perfilman Indonesia agar mencegah terjadinya kerugian bagi para pihak pembuat film, masyarakat, bahkan bangsa ini. Karena memungkinkan adanya oknum-oknum yang demi kepentingan pribadinya mempergunakan perfilman sebagai alat mencari keuntungan namun tidak memikirkan dampaknya yang dapat merugikan sesama pembuat film maupun masyarakat.
Peraturan yang mengatur mengenai perfilman adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman yang di dalamnya menjelaskan bahwa yang berwenang dalam ranah perfilman yaitu Menteri di bidang kebudayaan. Pada saat itu menurut tata kelola pemerintahannya Menteri kebudayaan dan Menteri Pariwisata tergabung, otomatis Menteri Pariwisata juga berwenang di ranah perfilman. Hingga pada tahun 2011 terjadinya perubahan tata kelola pemerintah yang memisahkan Menteri Kebudayaan dan Menteri Pariwisata. Menteri Kebudayaan tergabung dengan Menteri Pendidikan dan Menteri Pariwisata tergabung dengan Menteri Ekonomi Kreatif. Otomatis Menteri Pariwisata sudah tidak memiliki kewenangan di bidang perfilman.
Namun pada tahun 2012 terbitlah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor: PM.07/HK.001/MPEK/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menjelaskan bahwa penerbitan izin usaha perfilman diterbitkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dan pada tahun 2014 terbitlah Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang menjelaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendelegasikan izin usaha perfilman kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Secara sistematis kedua peraturan di atas tersebut tidak sah karena tidak sinkron dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang mengatur bahwa kewenangan dalam bidang perfilman ada pada Menteri bidang kebudayaan.
Maka dari itu menurut hasil penelitian hukum ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang sekarang menjadi bidang sendiri-sendiri telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan perbuatan hukum tanpa memiliki kewenangan yang sah. Maka dari itu harus diberi sanksi regresif yaitu penarikan atau perubahan peraturan pendelegasian kewenangan izin usaha perfilman dan bidang perfilman sepenuhnya diwenangi oleh Menteri di bidang kebudayaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32824 | DIG - FH | Skripsi | FH KIN s/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain