Computer File
Tinjauan yuridis mengenai pemutusan hubungan keluarga dan akibat hukumnya dalam hubungan keluarga berdasarkan KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Konsep keluarga nampak terdapat perbedaan di dalamnya yaitu antara hubungan
keluarga dan hubungan darah, dimana hubungan keluarga timbul salah satunya karena
adanya suatu pernikahan antara dua orang atau subyek hukum yang berasal dari keluarga
berbeda yang kemudian menjadi terikat dalam suatu hubungan hukum, sehingga melebur
menjadi satu keluarga. Sementara hubungan darah timbul karena adanya hubungan dari
garis keturunan yang mengikat sejak subyek hukum terlahir, contohnya hubngan orang tua
dan anak.
Hubungan antara orang tua dan anak dalam suatu keluarga merupakan suatu insitusi
di dalam masyarakat yang memiliki ciri khas yaitu terdapatnya interaksi dan juga afeksi.
Hubungan keluarga yang demikian memiliki struktur yang disebut sebagai keluarga inti
(nuclrear family), dalam struktur keluarga yang demikian menjadi orientasi bagi anak,
dimana keluarga sebagai tempat anak dilahirkan, karena keluarga inti setelah sepasang laki-laki dan perempuan menikah dan memiliki anak. hubungan darah dalam lingkup keluarga
inti demikian ini menimbulkan kekuasaan orang tua yang berkaitan erat dengan alimentasi.
Namun di dalam masyarakat terdapat fenomena yang menunjukan suatu perilaku mengenai
pemutusan hubungan keluarga yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang sah,
sehingga hal demikian apabila terjadi tentu akan berdampak terhadap hubungan
keperdataan antara orang tua dan anak dalam lingkup keluarga inti tersebut, hal ini juga
tentu akan berdampak pula dalam hal pewarisan terutama status dan hak mutlak yang
melekat terhadap anak tersebut di dalam pewarisan atas harta orang tuanya.
Penulisan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji mengenai pengaturan
dan dampak atau akibat hukum apabila terjadinya suatu perbuatan yang menunjukan suatu
pemutusan hubungan keluarga yang diwujudkan dalam pemutusan hubungan keperdataan
oleh orang tua terhadap anaknya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang mengatur mengenai hubungan keluarga serta interaksinya yaitu
KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32826 | DIG - FH | Skripsi | FH ANU t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain