Computer File
Tinjauan yuridis upaya pemenuhan alimentasi anak terhadap putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan campuran
Alimentasi adalah nafkah hidup atau biaya pemeliharaan dalam lingkungan keluarga baik karena hubungan darah maupun hubungan kebendaan. Alimentasi merupakan hak kodrati yang selalu melekat dan harus dipenuhi bagi setiap anak. Indonesia menjamin alimentasi anak melalui berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia. Orangtua yang memiliki tanggung jawab utama atas terwujudnya kesejahteraan anak, salah satunya berbentuk alimentasi. Pada dasarnya tidak setiap orangtua dapat mewujudkan kesejahteraan anak. Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai hambatan, salah satunya terkait status perkawinan orangtua yang mengalami pembatalan. Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, berakibat anak tetaplah anak sah meski pun perkawinan orangtuanya dibatalkan atau dianggap tidak pernah ada. Persoalan ini akan semakin rumit apabila pembatalan perkawinan terjadi pada perkawinan campuran karena menyangkut dua kewarganegaraan yang berbeda, di mana melibatkan lebih dari 1 (satu) sistem hukum yang digunakan. Akan tetapi penelitian ini hanya mengkaji dari sistem hukum positif Indonesia. Masalah yang mungkin timbul apabila pihak yang bertugas memenuhi alimentasi adalah orangtua yang berkewarganegaraan asing, kemudian dengan sengaja melalaikan kewajiban alimentasi padahal terbukti mampu memenuhinya. Anak sangat tergantung kepada orangtuanya. Sehingga perlu suatu upaya agar alimentasi anak senantiasa dipenuhi oleh pihak yang berkewajiban memenuhi alimentasi.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan.
Upaya pemenuhan alimentasi anak diterapkan secara kasuistik dengan melihat isi putusan pembatalan perkawinan. Apabila pemegang kewajiban alimentasi beserta jumlah biaya ditetapkan dalam putusan, maka upaya pemenuhan dilakukan melalui eksekusi. Pelaksanaan eksekusi memiliki batasan berlaku terkait yurisdiksi sehingga dapat berdaya hampa, sehingga eksekusi hanya berlaku dan berdaya di Indonesia dan tidak memiliki daya di luar negeri. Sedangkan apabila pemegang kewajiban alimentasi beserta jumlah biaya tidak ditetapkan dalam putusan, maka upaya pemaksaan yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan tentang alimentasi dan sita jaminan atas harta kekayaan tergugat agar putusan memiliki daya tanggungan terpenuhinya alimentasi.
Kata Kunci: Upaya, Alimentasi, Putusan Pengadilan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32827 | DIG - FH | Skripsi | FH UTA t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain