Computer File
Tanggapan Indonesia terhadap reaksi Singapura dalam kasus penamaan KRI Usman-Harun
Karya tulis ini berniat untuk menjelaskan bagaimana tanggapan Indonesia terhadap reaksi Singapura dalam kasus penamaan KRI Usman-Harun. Setiap negara berhak untuk mengurus urusan dalam negerinya sendiri. United Nations Conventions Law of the Sea menyatakan adalah hak dan kewajiban sebuah negara untuk memberi nama dan keterangan lainnya terhadap kapal-kapalnya. Hal ini juga diatur dalam undang-undang negara Indonesia. Pada tahun 2014, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menyematkan nama Usman-Harun pada kapal perang jenis frigat buatan Inggris dengan maksud penghormatan atas kegigihan dan keberanian mereka dalam melaksanakan tugas negara.
Pemerintah Singapura kemudian melayangkan protes terhadap penamaan tersebut karena Usman-Harun dipandang sebagai kriminal yang telah melakukan aksi pengeboman di Singapura (Federasi Malaysia) pada tahun 1965. Namun yang sepertinya Singapura lupa adalah fakta sejarah bahwa Perdana Menteri Lee Kwan Yew pada 1973 dalam lawatannya ke Indonesia telah menabur bunga di Taman Makan Pahlawan Kalibata, Jakarta yang kemudian menjadi momentum membaiknya hubungan bilateral Indonesia dan Singapura.
Kasus ini akan dikupas dengan konsep tidak campur tangan yang merupakan prinsip fundamental dan esensial dalam ASEAN. Karena ini juga menyangkut kekuasaan negara dalam mengatur segala yang ada dalam wilayahnya, maka konsep kedaulatan juga akan digunakan. Protes Singapura terhadap Indonesia dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kekuasaan negara Indonesia mengatur urusan dalam negerinya. Juga mengindikasikan tindakan campur tangan terhadap yurisdiksi hukum Indonesia.
Kata kunci: Indonesia, Singapura, Usman-Harun, campur tangan, kedaulatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp33180 | DIG - FISIP | Skripsi | HI KRI t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain