Computer File
Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan Indonesia dalam meratifikasi Perjanjian AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) pada tahun 2014
Kejadian kebakaran hutan besar di Indonesia yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas sampai ke negara-negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand Selatan pada tahun 1997/1998 membuat negara-negara ASEAN sepakat membentuk perjanjian AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Perjanjian ini dibentuk pada tahun 2002 dan Indonesia langsung ikut menandatangani perjanjian tersebut pada tahun yang sama. Adapun perjanjian AATHP mulai berlaku secara resmi pada tanggal 25 November 2003. Meski pun telah menandatangani perjanjian tersebut, namun Indonesia tidak langsung meratifikasi perjanjian AATHP sampai dua belas tahun kemudian.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi keputusan Indonesia untuk meratifikasi perjanjian AATHP pada tahun 2014. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah jenis metode penelitian kualitatif studi kasus. Untuk menjawab pertanyaan penelitian “Apakah Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keputusan Indonesia dalam Meratifikasi Perjanjian AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) pada tahun 2014?”, penulis menggunakan konsep pengaruh lingkungan domestik dan lingkungan internasional yang dijelaskan dalam artikel yang ditulis oleh Sadia Mushtaq dan Ishtiaq Ahmad Choudhry. Dalam artikel tersebut dijelaskan mengenai pengaruh lingkungan domestik dan lingkungan nasional terhadap sikap dan tindakan yang diambil dalam kebijakan luar negeri suatu negara.
Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang memengaruhi keputusan Indonesia dalam meratifikasi perjanjian AATHP terbagi menjadi dua yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal yang memengaruhi keputusan Indonesia dalam meratifikasi perjanjian AATHP antara lain adalah meningkatnya isu lingkungan hidup di dalam lingkungan internasional dan adanya tekanan dari dunia internasional, khususnya Singapura dan Malaysia. Sementara itu, faktor internal yang memengaruhi keputusan Indonesia dalam meratifikasi perjanjian AATHP antara lain adalah kejadian kebakaran hutan berkala yang hampir terjadi setiap tahun di Indonesia, banyaknya masyarakat Indonesia yang menjadi korban penyakit akibat asap dari kebakaran tersebut, dan juga mengenai peran dan kepentingan dari aktor penentu kebijakan di Indonesia.
Kata kunci: AATHP, kebijakan luar negeri, kebakaran hutan, pencemaran asap lintas batas
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp33269 | DIG - FISIP | Skripsi | HI ARI f/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain