Computer File
Kedudukan advokat dalam penyelenggaraan peradilan dan masalah pengawasan advokat dalam rangka mencapai tujuan hukum di Indonesia
Penelitian tentang Kedudukan advokat dalam sistem peradilan Indonesia serta
Pengawasan Advokat dalam mewujudkan tujuan hukum didasarkan fenomena
adanya ketidak tertiban anggota Advokat dalam menjalankan fungsinya sebagai
penegak hukum.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai Kedudukan
Advokat dalam sistem peradilan Indonesia; dan permasalahan pengawasan
advokat melalui metode penelitian hukum normatif sosiologis dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan (Statute Approach) serta aspek sosiologis (Law in
Action).
Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan, menganalisis dan menemukan
jawaban terhadap kedudukan Advokat dalam sistem peradilan Indonesia serta
pengawasan Advokat dalam upaya mewujudkan tujuan hukum.
Hasil penelitian ini menemukan: (1) kedudukan Advokat dalam sistem peradilan
Indonesia adalah lembaga penegak hukum di luar struktur pemerintah; (2)
pengawasan terhadap Advokat belum dilaksanakan secara baik disebabkan belum
terbentuk Komisi Pengawas pada setiap organisasi advokat. Penting untuk
diupayakan pengawasan terhadap advokat melalui Pengawasan Terpadu yang
melibatkan stakeholder yaitu : masyarakat/klien; lembaga pendidikan; lembaga
penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa dan Hakim) serta anggota Advokat;
Pengawasan berbasis kinerja lebih mudah mengukur serta mengevaluasi baik
buruknya organisasi advokat.
Kata Kunci: Kedudukan Advokat, Pengawasan Advokat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis224 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH HUT k/16 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain