Computer File
Tanggung jawab hukum perdata dan tanggung jawab hukum rumah sakit : Studi perbandingan tentang tanggung jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata dan tanggung jawab hukum rumah sakit berdasarkan Pasal 46 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 1367 KUHPerdata (lex generalis) mengatur Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (orang tua/pemberi kerja/guru/kepala tukang) atas kesalahan/kelalaian Pihak Kesatu (anak di bawah umur/penerima kerja/murid/tukang); Pasal 46 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (lex spesialis) mengatur Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Rumah Sakit) atas kelalaian Pihak Kesatu (Tenaga Kesehatan) di Rumah Sakit; timbul pertanyaan: apakah ada perbedaan antara Tanggung Jawab Hukum KUHPerdata dengan Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit?; faktor-faktor apakah yang menyebabkan perbedaan itu?
Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Deskriptif, dengan Pendekatan Metode Penelitian Juridis Normatif dan metode perbandingan hukum, sehingga jenis Metode Penelitiannya adalah Studi Kepustakaan dengan Data Sekunder berbentuk Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tertier.
Pasal 1367 KUHPerdata mengatur kewajiban Pihak Ketiga, untuk mengganti kerugian kepada Pihak Kedua (korban), sebagai akibat Perbuatan melawan hukum Pihak Kesatu yang tidak dibatasi oleh tempat kejadian yang dapat terjadi di mana saja.
Pasal 46 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur tentang kewajiban Rumah Sakit untuk bertanggung jawab secara hukum dengan mengganti kerugian kepada pasien, yang ditimbulkan oleh kelalaian dalam pelayanan kesehatan tenaga kesehatan (termasuk tenaga kesehatan yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Rumah Sakit ), di rumah sakit.
Hasil penelitian: ada perbedaan antara Tanggung Jawab Hukum Pasal 1367 KUHPerdata dengan Pasal 46 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; faktor penyebab perbedaan: 1) sejarah pembentukan lembaga Hukum Perdata dipengaruhi oleh bisnis perdagangan, pembentukan lembaga rumah sakit dimulai sebagai belas kasih (charity); 2) asas-asas KUHPerdata terjadi perubahan dari asas kepastian hukum menganut asas keadilan hukum, asas-asas dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dimulai dari asas keadilan hukum berubah menganut asas kepastian hukum; 3) hubungan hukum KUHPerdata antara Pihak Kesatu yang salah/lalai dengan Pihak Ketiga, di dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit tidak perlu ada hubungan hukum antara Tenaga Kesehatan dengan Rumah Sakit ; 4) Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dalam KUHPerdata tidak dibatasi dapat terjadi di mana saja, sedangkan Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dibatasi hanya di rumah sakit.
Kata kunci : Sejarah Hukum; Asas Dan Tujuan Hukum; Hubungan Hukum; Tanggung jawab Hukum Perdata; Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis230 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH LAM t/16 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain