Computer File
Penegakan kode etik hakim agung dan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal upaya mewujudkan integritas hakim yang independen
Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur lembaga negara yang memiliki kewenangan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga mengatur lembaga negara sebagai pendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman
yakni Komisi Yudisial. Kedudukan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan
secara struktural sejajar dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga Komisi Yudisial dalam menjalankan kewenangan yang berfungsi
sebagai alat kontrol dan penyeimbang pada pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia bersifat mandiri, memiliki tujuan untuk menjaga terlaksananya sistem peradilan
yang mewujudkan keadilan melalui hakim yang memiliki integritas tinggi dan
independen.
Kata Kunci : Kode Etik, Hakim, Komisi Yudisial, Integritas, Independen.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1713 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH SIH p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain