Computer File
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2015 pada wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak : studi kasus pada KPP Bojonagara
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang di dunia, dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan yang ada. Untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan yang ada, maka suatu negara memerlukan dana yang dapat menggerakkan ke arah yang lebih maju. Salah satu dana tersebut bersumber dari penerimaan pajak yang diperoleh dari rakyat sebagai wajib pajak. Pada kenyataannya, banyak wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan data yang diperoleh dapat diketahui realisasi penerimaan pajak tahun 2015 untuk triwulan I yaitu sebesar Rp 198,24 triliun. Realisasi pada periode yang sama tahun 2014 adalah Rp 210,11 triliun. Menghadapi rendahnya realisasi penerimaan pajak tersebut, Pemerintah perlu melakukan tindakan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya dengan menerbitkan kebijakan tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi atau lebih dikenal dengan Sunset Policy jilid II. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan. Pada tahun pembinaan, terdapat berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terkait perpajakan, salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah mengenai kebijakan Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi. Peneliti memilih bahasan mengenai kebijakan Sunset Policy khususnya PMK Nomor 91 tahun 2015 sebagai topik penelitian. Selain itu, peneliti juga memfokuskan penelitian terkait Sunset Policy pada penerimaan pajak yang diperoleh KPP Bojonagara dan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. Alasan peneliti memilih penerimaan pajak yang diperoleh dari wajib pajak orang pribadi sebagai fokus penelitian, karena, jumlah wajib pajak orang pribadi yang lebih banyak dibandingkan dengan wajib pajak badan dan masih rendahnya persentase wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan pembayaran pajak terutangnya.
Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan metode analisis deskriptif. Analisis dekskriptif merupakan metode penelitian yang berusaha mengumpulkan, menyajikan, menggambarkan, serta menganalisis data sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas atas objek yang diteliti dan kemudian ditarik kesimpulan secara sistematis tentang keadaan objek yang diteliti. Terdapat 2 (dua) macam data yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh dengan melakukan observasi, wawancara serta dokumentasi. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dengan mencari data melalui sumber literatur. Data yang telah dikumpulkan akan diolah dengan menggunakan teknik analisa kuantitatif. Analisa kuantitatif adalah merupakan proses menemukan pengetahuan yang menekankan pada pengujian teori-teori melalui pengukuran variabel-variabel penelitian menggunakan data berupa angka sebagai alat menganalisis keterangan mengenai apa yang ingin diketahui. Objek penelitian yang digunakan merupakan unit kerja DJP yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dan berlokasi di Bandung yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bojonagara.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Sunset Policy pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 2008 dan kembali dilaksanakan pada tahun 2015. Diperoleh persentase penambahan penerimaan pajak atas kontribusi pelaksanaan kebijakan Sunset Policy jilid II sebesar 3,422%. Dalam pelaksanaannya terdapat faktor yang menghambat pelaksanaan kebijakan ini, salah satunya adalah kurangnya minat wajib pajak terhadap kebijakan Sunset Policy. Terlaksananya kebijakan ini menimbulkan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak positif yang diperoleh yaitu penambahan penerimaan pajak yang diperoleh Negara, sedangkan dampak negatif yang diperoleh yaitu wajib pajak yang patuh kurang mendapat penghargaan. Berdasarkan hasil yang ada peneliti menyarankan agar KPP Bojonagara lebih aktif dalam mensosialiasikan peraturan perpajakan dan wajib pajak lebih aktif dalam mencari informasi terbaru terkait perpajakan.
Kata Kunci : Pajak, Sunset Policy, PMK nomor 91 tahun 2015
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp33357 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SAN p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain