Computer File
Pengaruh penerapan e-faktur terhadap efisiensi pembuatan faktur pajak dan e-SPT masa PPN : studi kasus pada pengusaha kena pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying
Perkembangan teknologi yang semakin canggih merupakan salah satu unsur yang memengaruhi aspek perpajakan di Indonesia. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting, karena merupakan sumber penerimaan utama negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pajak terhadap wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak, berbagai inovasi telah dikembangkan, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem elektronik pada faktur pajak (e-Faktur) atau faktur pajak berbentuk elektronik, yang resmi diluncurkan sejak 1 Juli 2014. Munculnya kebijakan tersebut didasari oleh banyaknya penyimpangan faktur pajak yang berbentuk faktur pajak fiktif yang dapat dibuat oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP).
Terkait sering munculnya faktur pajak fiktif, hal tersebut akan memberikan dampak pada pembuatan dan pelaporan faktur pajak. Salah satu jenis pajak yang memiliki keterkaitan yang erat dengan faktur pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai. Aplikasi e-Faktur sangat memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat faktur pajak dan e-SPT Masa PPN, karena aplikasi e-Faktur terhubung secara otomatis dengan pembuatan e-SPT Masa PPN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari Penerapan e-Faktur terhadap Efisiensi Pembuatan Faktur Pajak dan e-SPT Masa PPN.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (studi kasus) dan analisis regresi linier sederhana 2 model. Populasi penelitian ini adalah Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang disebarkan secara langsung kepada Pengusaha Kena Pajak yang wajib e-Faktur pada KPP Pratama Bandung Cibeunying. Sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak 100 responden. Kuesioner ini akan di uji validitas dan reliabilitasnya. Uji asumsi klasik yang digunakan adalah uji normalitas dan uji heteroskedastisitas. Uji hipotesis pada penelitian ini menggunakan uji parsial (uji t).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan e-Faktur berpengaruh signifikan terhadap Efisiensi Pembuatan Faktur Pajak dan e-SPT Masa PPN. Hal ini dibuktikan melalui analisis regresi linier sederhana 2 model, dimana analisis regresi linier sederhana model 1 diperoleh nilai R Square (R2) sebesar 0,628, yang dapat diartikan bahwa besarnya pengaruh Penerapan e-Faktur terhadap Efisiensi Pembuatan Faktur Pajak adalah 62,8%, dan analisis regresi linier sederhana model 2 diperoleh nilai R Square (R2) sebesar 0,618, yang dapat diartikan bahwa besarnya pengaruh Penerapan e-Faktur terhadap Efisiensi Pembuatan e-SPT Masa PPN adalah 61,8%. Hasil uji t statistik pada model 1 dan model 2 menghasilkan nilai signifikansi lebih kecil dari level of significant yaitu 0,000 < 0,05. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan e-Faktur berpengaruh signifikan terhadap efisiensi pembuatan faktur pajak dan penerapan e-Faktur berpengaruh signifikan terhadap efisiensi pembuatan e-SPT Masa PPN. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis memberi saran agar Pemerintah Indonesia diharapkan dapat melakukan sosialisasi secara mendalam dan meluas mengenai penerapan e-Faktur kepada wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat melakukan penyempurnaan secara terus menerus terhadap sistem aplikasi e-Faktur agar dapat meminimalkan dan menghilangkan kendala yang terjadi, serta penting untuk terus dilakukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pajak yang kompeten, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak yang cepat dan akurat agar berjalan dengan efisien.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp33693 | DIG - FE | Skripsi | AKUN LEO p/17 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain