Computer File
Proses penyelesaian sengketa dalam rezim WTO/DSB terkait penolakan Australia terhadap impor apel Selandia Baru tahun 2007-2011
Apel Selandia Baru sudah dilarang oleh Australia sejak tahun 1921. Australia menolak apel Selandia Baru karena ditemukannya bakteri fireblight pada apel Selandia Baru. Selandia Baru mengajukan aplikasi untuk memasuki pasar Australia tetapi aplikasi tersebut selalu ditolak. Australia akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait apel dari Selandia Baru tetapi Selandia Baru tidak puas dengan kebijakan tersebut dan membawa kasus ini ke WTO.
Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa dalam rezim WTO terkait kasus penolakan Australia terhadap impor apel Selandia Baru. Pertanyaan riset yang diajukan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana proses penyelesaian sengketa dalam rezim WTO/DSB terkait penolakan Australia terhadap impor apel Selandia Baru tahun 2007-2011?”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mengkaji kasus apel ini dan menjawab pertanyaan riset.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan-aturan dalam WTO. Penyelesaian ini dimulai dari tahap konsultasi, pembentukan panel, banding, hingga pelaksanaan keputusan. Hasil dari penyelesaian sengketa ini dimenangkan oleh Selandia Baru dan kini apel Selandia Baru dapat masuk ke pasar Australia. Walaupun penyelesaian ini membutuhkan waktu yang cukup lama tetapi permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik oleh WTO.
Kata kunci : WTO, Australia, Selandia Baru, apel, penyelesaian sengketa
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp33971 | DIG - FISIP | Skripsi | HI MUL p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain