Computer File
Tinjauan yuridis terhadap keterangan saksi anak di bawah umur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP)
Tindak pidana kejahatan tentu saja dapat mengancam keamanan dan dapat merugikan setiap masyarakat. Dalam pencegahan atau upaya menyelesaikan suatu tindak pidana kejahatan Indonesia sendiri memiliki Sistem Peradilan Pidana sendiri yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP sendiri merupakan hukum pidana formil yang menjadi pedoman atau acuan bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana materil dalam menyelesaikan suatu tindak pidana. Untuk membantu menyelesaikan suatu tindak pidana kejahatan tentu saja harus dilaksanakan suatu proses pembuktian guna mengetahui apakah pelaku benar – benar bersalah atau tidak. Di dalam proses pembuktian haruslah di bantu dengan alat bukti yang mana KUHAP sendiri telah mengatur secara eksplisit apa saja yang dapat menjadi alat bukti yang sah yang dapat dijadikan pertimbangan saat memutus si pelaku bersalah atau tidak.
Salah satu dari alat bukti yang sah tersebut adalah keterangan saksi. Di mana keterangan saksi memiliki banyak persyaratan agar keterangan saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah oleh Hakim yang sesuai dengan KUHAP. Syarat tersebut diantaranya adalah bahwa saksi yang memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sah adalah saksi yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, dan juga saksi yang akan memberikan keterangan tersebut haruslah mengucap sumpah terlebih dahulu agar dapat dijadikan alat bukti yang sah, tetapi tidak semua saksi diperbolehkan mengucapkan sumpah seperti seorang anak.
Adakalanya dalam pembuktian suatu perkara pidana, saksi yang dihadirkan guna memberikan suatu keterangan bukanlah orang dewasa yang dapat disumpah sebelum memberikan keterangan sebagai salah satu persyaratan agar suatu keterangan saksi mempunyai nilai kekuatan pembuktian. Dalam suatu peristiwa pidana yang dilihat, didengar atau dialami oleh seorang anak, maka ia dapat menjadi saksi untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, ataupun dialami oleh anak yang bersangkutan sehubungan dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa di depan sidang pengadilan. Peristiwa pidana dimaksud, misalnya peristiwa pidana yang melibatkan seorang anak menjadi anak saksi dan/atau anak korban dalam tindak pidana pemerkosaan, pencabulan, penganiayaan, eksploitasi maupun perdagangan anak.
Kata Kunci : Hukum Acara Pidana, Pembuktian, Keterangan Saksi, Anak Saksi, Anak Korban.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34135 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NUG t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain