Computer File
Kepentingan hukum penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri setempat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan. Namun tujuan ini mengalami
beberapa keterbatasan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah keterbatasan tanah
yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan. Hal ini disebabkan oleh keberadaan
tanah yang bersifat tetap sedangkan manusia maupun kebutuhan manusia semakin
bertambah akan tanah itu sendiri sehingga salah satu cara yang dapat dilakukan oleh
pemerintah adalah dengan melakukan pencabutan hak atau pelepasan hak atas tanah
yang dimiliki olell masyarakat untuk kepentingan umum. Dalam penulisan ini akan
membahas mekanisme pengadaan tanah yang merupakan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang sebagai cara pemerintah untuk mendapatkan tanah untuk kepentingan
umum. Pemerintah memiliki peran dalam pembangunan adalah untuk mewujudkan dan
memenuhi kepentingan umum dan bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dengan cara
dengan pengadaan tanah berdasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UUPA, UU No 2 Tahun 2012 serta Perpres No 71 Tahun 2012.
Dalam penulisan ini akan membahas mekanisme penitipan ganti kerugian tersebut yang
diatur dalam UU maupun Perpres tersebut.
Dengan adanya mekanisme penitipan ganti kerugian ini, pada penulisan int akan
membahas tentang kepentingan hukum para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
penitipan ganti kerugian tersebut. Namun juga akan membahas berkaitan tentang
penjaminan hukum yang dibertkan UU maupun Perpres ini berkaitan dengan pemenuhan
kepenttngan hukum para pihak.
Kata kunci: Pengadaan Tanah, Penitipan Ganti Kerugian, Kepentingan Hukum,
Penjaminan Hukum, Konsekuensi Hukum, Tahapan Penitipan Ganti Kerugian ke
Pengadilan Negeri Setempat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34139 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GUN k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain