Computer File
Hak pemeliharaan (hadhanah) anak dibawah umur (belum mumayyiz) oleh ibunya yang berbeda agama
Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 41 mengatur perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya, dan pengadilan dapat mewajibkan kepada orang tuanya untuk bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan. Sedangkan dalam pasal 47 Undang-Undang Perkawinan anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuannya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya yang oleh KHI pasal 98 disebutkan pengadilan agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu, tetapi kewenangan pengadilan agama yang menyangkut kewenangan tentang pemeliharaan anak yang belum dewasa oleh ibunya yang berbeda agama diingatkan oleh pasal 229 KHI yang menyatakan bahwa “Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.” Permasalahannya adalah apakah seorang ibu yang berbeda agama berhak mendapa hak pemeliharaan anak di bawah umur (belum mumayyiz) menurut hukum islam dan bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung tentang hak pemeliharaan anak di bawah umur oleh salah satu orang tua yang berbeda agama. Untuk menjawab masalah tersebut dilakukan penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisa data digunakan analisa kualitatif. Kesimpulan diambil dengan menggunakan logika deduktif. Pada dasarnya ibu adalah pihak yang seharusnya mendapatkan hak pemeliharaan anak yang masih di bawah umur, namun Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai hak pemeliharaan anak di bawah umur (belum mumayyiz) oleh ibunya yang berbeda agama. Al-quran dan hadist juga tidak mengatur mengenai hal tersebut. Pertimbangan Mahkamah Agung terhadap anak yang belum mumayyiz oleh ibunya yang berbeda agama dapat dilihat dari putusan nomer 233/K/AG/2010 dimana dalam kasus tersebut hakim memberikan hak pemeliharaan anak terhadap ibunya tanpa mempertimbangkan agama yang dianut oleh kedua orang tuanya, tetapi dalam putusan nomer 382 K/AG/2012 Majelis Hakim memberikan hak pemeliharaan anak kepada ayahnya karena ibunya beralih keyakinan dari seorang muslim menjadi non muslim. Sedangkan dalam putusan nomor 1/Pdt.G/2013/PA.MUR Majelis Hakim memberikan putusan hak pemeliharaan anak kepada ibunya yang telah beralih keyakinan dari seorang muslim menjadi non-muslim.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34142 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MUT h/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain