Computer File
Implikasi hukum tata ruang terhadap bencana banjir di kawasan Bandung Selatan
Bencana banjir besar yang terjadi di kawasan Bandung Selatan, tepatnya di daerah Baleendah, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada tahun 2016 ini merupakan yang paling parah dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Penyebab bencana banjir di kawasan Bandung Selatan ini disebabkan beberapa faktor, yakni meluapnya Sungai Citarum, perkembangan pembangunan di Cekungan Bandung yang semakin pesat setiap tahunnya, dan penataan ruang yang keliru, menyimpang dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam pembangunan di Cekungan Bandung. Khususnya di Kawasan Bandung Utara.
Walaupun bencana banjir ini terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, akan tetapi karena Bandung merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung sendiri, seharusnya antar pemerintah daerah tadi sebagaimana yang disebutkan di atas melakukan sinergi/kerjasama antar daerah dengan dikoordinasikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka melakukan kegiatan penataan ruang di Bandung Raya untuk bertanggung jawab dalam menanggulangi bencana banjir Akan tetapi, sinergitas yang diharapkan tidak berjalan sesuai yang diinginkan dan masing-masing daerah masih mementingkan kepentingan daerah masing-masing tanpa mempedulikan wilayah lainnya. Hal itu terjadi tidak hanya di kawasan hilir, tetapi juga terjadi di kawasan hulu, yakni kawasan Bandung Utara yang terbentang dan masuk ke dalam wilayah administratif dari daerah-daerah yang telah disebutkan di atas. Padahal, kawasan hulu tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih dikarenakan aspek perencanaan yang dibuat dalam regulasi tidak diikuti dengan pemanfaatan serta pengendalian yang baik di lapangan. Metode penelitian dalam penelitian ini ialah yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dan juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk melihat fakta-fakta di lapangan.
Bahwa pemerintah daerah antar Kabupaten/Kota di wilayah Bandung Raya dengan dikoordinasikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah seharusnya melakukan sinergitas untuk bertanggung jawab dalam menanggulangi bencana banjir ini agar tidak terulang di kemudian hari dengan menata kawasan hulu dan hilir agar aspek perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian berjalan sebagaimana yang diinginkan.
Kata Kunci : Bencana banjir, Sinergitas, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Tata Ruang, Tanggung Jawab Pemerintah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34144 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAT i/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain