Computer File
Kajian yuridis terhadap konsep persetujuan penyelesaian sengketa antara negara dan investor asing di Indonesia di depan Forum International Centre for settlement of investment disputes
Negara tidak akan dapat terlepas dari permasalahan ekonomi. Salah satu cara untuk menyelesaikannya adalah dengan membuka peluang bagi investor asing. Namun, dengan terbukanya peluang bagi investor asing, maka kemungkinan terjadinya sengketa antara investor asing dengan host state pun semakin besar. Untuk mencegah sengketa, maka negara-negara membuat perjanjian investasi. Akan tetapi, penyelesaian sengketa yang cukup pasti tetap diperlukan. World Bank mengeluarkan ICSID Convention yang akhirnya melahirkan Forum ICSID di mana investor asing dengan host state yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka di Forum ICSID tersebut. Untuk menyelesaikan sengketa di Forum ICSID harus ada kesepakatan di dalam perjanjian investasi antar negara—berbentuk Klausul ISDS—yang menunjuk ICSID sebagai forum penyelesaian sengketa. Dengan demikian, investor asing hanya dapat menyelesaikan sengketa melalui forum ICSID dan tidak dapat memilih forum yang lain. Setelah adanya klausul tersebut, maka investor asing tidak lagi membuat perjanjian arbitrase sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34152 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PHO k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain