Computer File
Perlindungan konsumen pembeli tiket penerbangan dari maskapai penerbangan yang dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Persaingan industri penerbangan dalam negeri semakin ketat
seiring semakin kuatnya kondisi perekonomian nasional. Maskapai
penerbangan berlomba-lomba memperkuat dan menambah armada
untuk melayani kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi udara.
Beberapa maskapai penerbangan berhasil melebarkan sayap bisnisnya.
Namun, ada pula maskapai penerbangan yang justru jatuh karena tidak
sanggup bersaing. Dalam sejarah dunia penerbangan komersil di
Indonesia, beberapa maskapai penerbangan nasional terpaksa berhenti
terbang dan tidak beroperasi karena berbagai masalah. Umumnya
karena terbelit masalah utang dan kemudian dinyatakan pailit.
Timbulnya permasalahan antara maskapai penerbangan selaku
pelaku usaha dengan pembeli tiket penerbangan selaku konsumen yang
diakibatkan adanya putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Niaga, menyebabkan ketentuan-ketentuan untuk penyelesaian sengketa
yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen tidak dapat dijalankan. Sehingga konsumen
dalam hal ini pembeli tiket penerbangan harus mengikuti proses
kepailitan dalam kasus pailitnya maskapai penerbangan selaku pelaku
usaha jasa. lkutnya konsumen pembeli tiket penerbangan ke dalam
proses kepailitan dan diberlakukannya ketentuan-ketentuan yang ada di
dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, membuat kedudukan hukum
konsumen pembeli tiket sangat tidak diuntungkan dalam proses
pembagian harta pailit.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34153 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ASY p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain