Computer File
Tinjauan yuridis normatif terhadap kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan pengamanan eksekusi objek jaminan fidusia
Eksekusi jaminan fidusia harus dilaksanakan apabila Debitor melakukan cidera janji atau tidak dapat melunasi utangnya. Ketika eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dilaksanakan, Debitor dan/atau Pemberi Fidusia harus menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Kreditor secara sukarela. Namun dalam realitanya, eksekusi objek jaminan fidusia tidak selalu berjalan dengan lancar atau tanpa hambatan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia memberikan wewenang kepada Kreditor untuk mengambil objek jaminan fidusia dari tangan Debitor dan/atau Pemberi Fidusia apabila tidak diserahkan saat eksekusi dilaksanakan dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang. Untuk mengambil objek jaminan fidusia dari tangan Debitor dan/atau Pemberi Fidusia, Kreditor sering menggunakan jasa Debt Collector. Namun, penggungaan jasa Debt Collector tersebut kerap menimbulkan masalah hukum karena tindakannya yang sewenang-wenang. Sehingga penggunaan jasa Debt Collector untuk mengambil objek jaminan fidusia dari tangan Debitor dan/atau Pemberi Fidusia bukan merupakan solusi yang tepat. Oleh sebab itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia sehingga Kreditor dapat meminta bantuak pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membantu melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia. Tujuan dibuatnya Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia adalah agar eksekusi dapat berjalan dengan lancar, aman, serta terlindunginya kepentingan dari para pihak. Akan tetapi, adanya peraturan tersebut tidak serta merta menyelesaikan permasalahan yang ada pada pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, hal tersebut dikarenakan masih banyaknya permasalahan-permasalahan yang diakibatkan tidak harmonisnya peraturan terkait eksekusi objek jaminan fidusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34155 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAN t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain