Computer File
Pertanggungjawaban dokter tamu terhadap pasien yang dirugikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit
Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita tidak asing dengan keberadaan Rumah Sakit. suatu badan usaha yang menyediakan pemodokan dan memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terapetik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka dan untuk mereka yang melahirkan. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan kesehatan, rumah sakit didukung oleh adanya tenaga kesehatan baik tenaga kesehatan tetap maupun tenaga kesehatan tidak tetap. Dokter tamu merupakan tenaga kesehatan tidak tetap. Menurut Pasal 46 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Rumah sakit bertanggungjawab secara hukum atas kerugian pasien yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan. Dalam penulisan hukum ini, penulis mencoba menganalisis bagaimana pertanggungjawaban rumah sakit terhadap kerugian pasien yang disebabkan dokter tamu dengan menghubungkan dari Pasal 46 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik menggunakan bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34156 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIC p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain