Computer File
Analisis terhadap aspek hukum perjanjian antara pelaku usaha jasa perhotelan dengan konsumen hotel
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkembang dengan cepat, maka kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan juga bertambah. Salah satu alat kebutuhan yang dapat memperlancar dalam proses pembangunan ialah pariwisata. Pariwisata tidak terlepas dari jasa penginapan atau yang lebih dikenal dengan hotel. Menyadari bahwa hotel adalah salah satu penunjang perkembangan perekonomian negara kita, maka dalam pelayanan pelaku usaha jasa perhotelan terhadap konsumen harus baik, karena ada kalanya pelayanan yang diberikan mengecewakan baik dalam penyediaan fasilitas yang bersifat fisik maupun non fisik, seperti pelayanan yang kurang ramah.
Apabila dilihat dari KUH Perdata belum adanya pengaturan khusus untuk perjanjian yang terjadi di hotel apakah perjanjian sewa menyewa, perjanjian penitipan barang atau perjanjian jual beli, karena terdapat beberapa perjanjian yang timbul dari adanya hubungan hukum antara pelaku usaha jasa perhotelan dengan konsumen. Selain itu dengan kemajuan hotel yang sekarang sedang berkembang pesat di Indonesia namun ternyata pertanggungjawaban keamanan yang dimiliki oleh beberapa hotel masih sangat rendah yang terkadang lepas tanggung jawab dengan dicantumkan ke dalam klausula baku atau perjanjian standar yang dimilikinya. Padahal dalam Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) Pasal 18 ayat 1 huruf (a), dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melepaskan bentuk pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Dengan adanya klausula baku tersebut pelaku usaha jasa perhotelan merasa bahwa segala bentuk kerusakan dan kehilangan barang yang dimiliki atau yang dibawa oleh konsumen bukan tanggung jawab pelaku usaha jasa perhotelan.
Hasil yang diperoleh dari penulisan hukum ini bahwa perjanjian yang timbul antara pelaku usaha jasa perhotelan dengan konsumen tidak hanya sebatas perjanjian sewa menyewa dan penitipan barang, hal ini dikarenakan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel menyatakan bahwa ada dua (2) kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap hotel bintang yaitu kriteria mutlak dan kriteria tidak mutlak standar usaha hotel. Dari kriteria tersebut terdapat fasilitas-fasilitas hotel yang dapat menimbulkan perjanjian baru. Lalu mengenai tanggung jawab pelaku usaha Dalam pencantuman klausula baku yang dibuatnya tersebut, pihak pelaku usaha dalam hal ini pihak pelaku usaha jasa perhotelan dapat dikenakan sanksi atas klausula baku yang dibuatnya. Dalam UUPK Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan sanksi atas pelanggaran Pasal 18 UUPK yang berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34157 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIR a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain