Computer File
Perlindungan hukum perusahaan Gojek terhadap tindakan melawan hukum pengemudi Gojek
Tidak selamanya pengemudi Gojek jujur dan disiplin dalam menjalankan pekerjaannya sehingga hal ini mempengaruhi nama baik Gojek di hadapan masyarakat Indonesia. Contohnya adalah order fiktif, laporan telah mengantar padahal tidak mengantar, dan tidak diturunkan di tempat semestinya. Hukum apakah yang dapat melindungi perusahaan Gojek dari tindakan curang / tidak baik dari pengemudi Gojek selaku pihak yang bekerjasama dengan Perusahaan Gojek. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif. Penulis ingin mengetahui kedudukan dari pemilik Gojek dan pengemudi Gojek dalam menganalisa perjanjian kerja yang mereka gunakan dan mengetahui bagaimana tindakan hukum yang diterapkan terhadap pengemudi Gojek apabila pengemudi Gojek menyebabkan kerugian terhadap perusahaan karena tindakannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
Perjanjian kerjasama kemitraan merupakan perwujudan dari asas kebebasan berkontrak dimana sesuai dengan buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini mengakibatkan hubungan hukum di antara perusahaan Gojek dengan pengemudi Gojek didasarkan pada perjanjian kerjasama kemitraan yang mengikat mereka sebagai Undang-Undang serta perikatan pada umumnya yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peraturan-peraturan umum di dalam buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berdasarkan asas lex generalis juga berlaku sebagai hukum yang melindungi Perusahaan Gojek.
Kata Kunci : Gojek, perjanjian kerja, tindakan melawan hukum, wanprestasi, perlindungan, perusahaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34158 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KAF p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain