Computer File
Tinjauan yuridis normatif mengenai kewajiban pengusaha dalam memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap pegawainya setelah berlakunya Undang-Undang BPJS
Hak Pekerja atas jaminan sosial diatur dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Atas dasar itu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan nasional Indonesia, pembangunan ketenagakerjaan haruslah melindungi hak-hak dasar dari pekerja/buruh sehingga pada saat yang sama dapat terwujudnya kondisi yang kondusif bagi dunia usaha. Hak dasar tersebut salah satunya adalah perlindungan hukum yang memadai. Untuk itu perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya baik dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai dengan menyediakan program jaminan sosial. Tetapi dalam kenyataannya masih terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan program jaminan sosial tersebut, terdapat beberapa tenaga kerja yang tidak diikutsertakannya dalam program jaminan sosial, sehingga menarik untuk dianalisis, yaitu Perlindungan Jaminan sosial setelah berlakunya UU BPJS
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34161 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain