Computer File
Pemberian pelayanan kesehatan bagi para lanjut usia tidak potensial sebagaimana dimaksud Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dikaitkan dengan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesejahteraan, oleh sebab itu kesehatan merupakan salah satu hak mendasar masyarakat yang harus dipenuhi. Mengacu pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, masyarakat memiliki hak atas suatu pelayanan kesehatan. Sehingga dapat diketahui bahwa negara menjamin hak masyarakat atas suatu pelayanan kesehatan. Jaminan atas pelayanan kesehatan ini dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, yang di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden tersebut dinyatakan bahwa kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh rakyat Indonesia. Namun terdapat peraturan lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di mana dalam rumusan Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa lanjut usia memiliki hak atas pelayanan kesehatan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut pemenuhannya dijamin. Sehingga terdapat dua buah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penjaminan pelayanan kesehatan khususnya bagi para lanjut usia yang dapat menyebabkan tidak terjaminnya kepastian hukum.
Dalam rangka meneliti permasalahan tersebut, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hal ini dikarenakan Penulis hendak mengkaji peraturan-peraturan yang saling tumpang tindih tersebut sehingga metode penelitian yuridis normatif dianggap sesuai dan diharapkan dapat membantu Penulis untuk menemukan solusi atas permasalahan sebagaimana disebutkan di atas.
Berdasarkan pada latar belakang dan metode penelitian yang Penulis tentukan tersebut, Penulis dapat menyimpulkan beberapa hal yaitu bahwa pemberian pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kesehatan menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Kesimpulan selanjutnya adalah bahwa pemberian pelayanan kesehatan bagi lanjut usia tersebut tidak dapat melanggar kewajiban untuk ikut serta dalam jaminan kesehatan, namun kewajiban ini dikecualikan bagi lanjut usia tidak potensial karena telah menerima pelayanan sosial yang meliputi pelayanan kesehatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34163 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NUG p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain