Computer File
Pengaturan mengenai tindakan pemboncengan reputasi (passing off) terhadap perlindungan merek dalam regulasi Indonesia
Perlindungan terhadap merek, khususnya merek terkenal merupakan hal yang sangat penting pada jaman sekarang ini. Hal tersebut dikarenakan merek memiliki nilai ekonomis yang berdampak langsung pada keuntungan yang diperoleh oleh pemegang merek tersebut. Tidak menutup kemungkinan demi mendapatkan keuntungan yang mudah, penggunaan merek tersebut kerapkali disalahgunakan oleh orang lain dengan cara melakukan pelanggaran terhadap merek.
Di dalam negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law dikenal adanya suatu pelanggaran merek berupa tindakan pemboncengan reputasi atau Passing Off. Namun, di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan hukum terhadap merek dari tindakan pemboncengan reputasi. Di dalam penulisan hukum ini, disertai pula salah satu putusan hakim mengenai perkara merek yang menurut penulis terindikasi adanya tindakan pemboncengan reputasi yang dilakukan oleh pemilik merek Baby Dior. Sehingga, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimanakah pengaturan mengenai tindakan pemboncengan reputasi terhadap merek dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan bagaimanakah putusan hakim mengenai perkara Christian Dior melawan Baby Dior jika dikaitkan dengan tindakan pemboncengan reputasi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, walaupun tidak mengatur secara eksplisit mengenai tindakan pemboncengan reputasi ini, namun di dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Merek telah berusaha untuk melindungi pemilik merek dari adanya tindakan pemboncengan reputasi. Selanjutnya, putusan hakim dalam perkara merek Christian Dior melawan Baby Dior dirasakan tidak tepat dan telah memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam tindakan pemboncengan reputasi merek.
Saran yang dapat diberikan dari penulis adalah diperlukannya pembentukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penolakan pendaftaran merek yang memiliki persamaan secara keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar atau merek terkenal yang berbeda kelas/jenis dan diperlukan pandangan yang lebih luas (Broaden View) dalam memutuskan perkara merek oleh hakim.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Passing Off, Paris Convention, TRIPS Agreement, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34168 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DEW p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain