Computer File
Perjanjian multi level marketing melalui internet dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik di Indonesia
Saat ini dunia dalam era globalisasi dan mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama dalam bidang teknologi. Terobosan penting dalam bidang teknologi ini adalah penyatuan antara komunikasi dengan komputer yang biasa disebut dengan internet. Perdagangan yang dilakukan melalui internet sendiri disebut e-commerce dan perjanjian melalui internet disebut dengan e-contract. Namun pada pembahasan ini hanya akan dibahas mengenai e-contract. Dalam pelaksanaannya, proses e-contract ini banyak mengalami kendala tentang masalah otentifikasi subyek hukum dan juga kekuatan mengikat dari perjanjian tersebut. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang masalah ini. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perjanjian Multi Level Marketing yang dilakukan melalui internet secara online dalam perspektif Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada asas-asas hukum dan hukum positif. Sifat penelitian yang dilakukan adalah bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Teknis analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis normatif kualitatif
Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian Multi Level Marketing melaui internet ini harus sejalan dengan Kode Etik Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Selain itu perjanjian Multi Level Marketing melalui internet harus juga memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas hukum perjanjian di Indonesia. Selanjutnya perjanjian Multi Level Marketing melalui internet juga harus sesuai dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang sistem online dari perjanjian Multi Level Marketing. Dengan dipatuhinya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini maka diharapkan dapat mencapai kepastian hukum bagi para pihak sehingga perjanjian dapat dilakukan secara aman dan nyaman.
Kata Kunci: Perjanjian, Multi Level Marketing, Online
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34173 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HER p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain