Computer File
Analisis mengenai kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dihubungkan dengan putusan Nomor : 2007/PID.SUS/2011/PN.JKT.BAR terhadap kecelakaan di jalur Transjakarta
Di dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal asas yang bernama “geen straf zonder schuld” yang artinya tidak ada kesalahan maka tidak dapat dipidana. Artinya apabila seorang melakukan suatu tindak pidana tetapi dirinya tidak memenuhi unsur-unsur dari kesalahan maka dirinya tidak dapat dipidana. Yang menjadi unsur-unsur dari kesalahan, salah satunya adalah memenuhi bentuk dari kesalahan yaitu kesengajaan dan kealpaan. Kesengajaan adalah apabila seorang pelaku mengetahui akibat dari perbuatannya dan memang hal tersebut yang dikehendaki atau dimaksudkan oleh pelaku. Kealpaan adalah sifat kekurangan untuk jauh melihat ke depan akan akibat-akibat yang akan timbul serta kurangnya sifat penghati-hati. Kealpaan dibagi menjadi 2 (dua) bentuk yaitu kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) agar dapat memudahkan bagi seorang hakim untuk dapat mengukur serta menilai suatu kealpaan pada pelaku, yang ditujukan untuk menentukan berat ringannya suatu hukuman.
Mengingat banyaknya atau maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur khusus bus Trans Jakarta, umumnya kesalahan yang ada pada korban tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam suatu putusan. Hal ini sangat disayangkan, dikarenakan kecelakaan disebabkan oleh kesalahan yang ada pada terdakwa dan juga kesalahan pada korban. Maka penerapan kealpaan terhadap korban perlu dipahami lebih dalam untuk dapat mengukur dan mengerti suatu penerapan kealpaan pada kecelakaan lalu lintas di jalur khusus Trans Jakarta.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34175 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH IND a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain