Computer File
Tinjauan yuridis terhadap tindakan penembakan yang dilakukan polisi terhadap seseorang yang diduga tersangka dikaitkan Pasal 48 dan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat maka dibentuk Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di suatu wilayah. Namun pelanggaran – pelanggaran masih terjadi diantaranya polisi yang tidak mengikuti prosedur penembakan. Polisi dalam menjalankan tugas mempunyai prosedur-prosedur yang harus diikuti. Penembakan polisi terhadap seseorang yang diduga tersangka dapat melanggar pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai overmacht apabila polisi tidak mengikuti prosedur-prosedur penembakan yang berlaku. Polisi dalam melaksanakan tugas mempunyai prosedur-prosedur penembakan yang harus diikuti salah satunya adalah Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Polisi yang tidak mengikuri prosedur sesuai dengan pasal 48 dan 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dikenai pertanggung jawaban secara hukum Pidana. Tindakan keras polisi hanya dapat dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur penembakan. Kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam suatu kenegaraan. Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai overmacht. Polisi dalam melaksanakan tugas terikat pada peraturan/ peraturan perundang-undangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34177 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAN t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain