Computer File
Peranan UNICEF pada penerapan konvensi hak anak dalam hukum positif di Indonesia
Perkembangan zaman tidak memberikan kepastian Hak Asasi Manusia terjamin terutama Hak Anak. Pemerintah Indonesia menyatakan Ratifikasi Konvensi Hak Anak ke dalam Hukum Positif Indonesia sebagai satu-satunya cara memberikan perlindungan terhadap Hak Anak. Terlihat nyata dari pembentukan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menggunakan Konvensi Hak Anak sebagai acuan dasar. Akan tetapi, pelaksanaannya belum berjalan dengan baik dikarenakan hukum positif lain yang mengatur terkait hak anak. Dengan ketidaksesuaian tersebut, UNICEF sebagai Badan Organisasi untuk Anak memberikan Inisiatif dengan menjalankan Lima Program Kerja untuk Anak yang menyesuaikan dengan ketentuan dalam Konvensi Hak Anak. Untuk hal itulah, UNICEF memberikan bantuan berupa teknis dan pengarahan kepada Pemerintah Indonesia dan Pihak-Pihak lain dalam memberikan Perlindungan Hak Anak. Peranan UNICEF pada Penerapan Konvensi Hak Anak dalam Hukum Positif di Indonesia dinyatakan dalam penegakan Surat Keputusan Presiden atas Ratifikasi Konvensi Hak Anak, memberikan pengertian dan bimbingan terkait ketentuan Konvensi Hak Anak dan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak selain pemerintah dalam memberikan perlindungan Hak Anak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34185 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MEL p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain