Computer File
Hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dikaitkan dengan asap kebakaran hutan dan lahan
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia yang sifatnya penting dan dilindungi oleh negara. Perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hak yang harus dihormati, dijamin dan dilindungi oleh negara. Perlindungan hak atas lingkungan hidup merupakan perlindungan yang penting karena ketika hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terpenuhi maka dapat mengancam hak-hak lain terlanggar seperti hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak atas ekonomi, hak atas pendidikan, hak untuk beribadat sesuai dengan keyakinan. Kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi bencana bagi beberapa wilayah di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi setiap tahunnya telah dalam tahap yang meresahkan kehidupan masyarakat. Pemerintah sebagai pelaksana dari negara seakan-akan tidak berdaya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Hal tersebut dapat dilihat dari kebakaran hutan dan lahan yang bertahun-tahun tetap tidak bisa tertangani dengan baik dan cepat. Hak asasi manusia masyarakat di daerah yang terkena dampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan secara langsung sudah dirampas oleh para pelaku pembakar hutan dan lahan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Permasalahan kebakaran hutan dan lahan bukan saja masalah bagaimana untuk memadamkan api saja namun bagaimana untuk menyelamatkan hak asasi masyarakat di daerah yang terkena dampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan, karena asap dari kebakaran hutan sudah dari tahun ke tahun menimbulkan korban. Tentu pemerintah seharusnya tidak diam saja melihat fenomena yang terjadi tersebut, karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah dijamin bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin oleh negara. Ketika masyarakat terus menjadi korban dari asap kebakaran hutan dan lahan maka selama itu hak asasi manusia masyarakat tidak terpenuhi, dan pemerintah telah melanggar hak-hak asasi manusia yang telah ditentukan oleh negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kata Kunci: Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kebakaran hutan dan lahan, hak hidup, hak asasi manusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34187 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PEL h/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain