Computer File
Pengesahan perjanjian internasional menurut Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian internasional dalam hubungannya dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di wilayah Asia Tenggara dan sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa, Indonesia tidak terlepas dari hubungan-hubungan dan/atau kerjasama-kerjasama Internasional dengan negara lain. Salah satu bentuk hubungan dan/atau kerjasama antara Indonesia dengan negara lain adalah dengan keikutsertaan dalam berbagai perjanjian internasional, baik dengan negara sahabat atau dengan negara lainnya. Mengenai perjanjian internasional diatur dalam dua konvensi yaitu Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986. Sedangkan di Indonesia peraturan mengenai perjanjian Internasional diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini merupakan peraturan pelaksana dari pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, banyak kekeliruan dalam penerapan undang-undang ini khususnya dalam peraturan mengenai syarat atau kualifikasi perjanjian internasional yang harus disahkan dalam bentuk undang-undang. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak dan masalah baik eksternal maupun internal serta menghambat kelancaran penerapan suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34188 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YUS p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain