Computer File
Hak berpartisipasi serikat pekerja/serikat buruh dalam penentuan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Kebijakan Upah Minimum merupakan sebuah jaring pengamanan yang dibuat oleh Pemerintah salah satunya untuk melindungi para pekerja/buruh untuk dapat mencapai kesejahteraan yang merupakan pengamalan dari pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kebijakan Upah Minimum tentu tidak dapat dipisahkan dari peranan kerjasama Tripartit antara Pemerintah, Pengusaha, maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi yang sangat vital bagi para pekerja/buruh karena Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan sarana para pekerja/buruh memperjuangkan hak haknya salah satunya mengenai upah dengan cara ikut berpartisipasi menentukan Upah Minimum. Dalam Pelaksanaannya Kebijakan Upah Minimum mengalami banyak sekali perubahan, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang membawa sebuah sistem baru untuk menentukan Upah Minimum yaitu dengan formula pengupahan. Formula pengupahan itu sendiri meniadakan kerjasama Tripartit yang dipimpin Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran Upah Minimum, yang mengakibatkan ruang berpartisipasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkurang, sehingga dipertanyakan adakah hak dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilanggar dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan tersebut.
Melalui tulisan hukum inilah penulis menemukan jawaban untuk adakah hak dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilanggar dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, seberapa banyak hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilanggar dan bagaimana seharusnya hak-hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menentukan Upah Minimum itu diimplementasikan, dengan mengkaji secara melalui seluruh peraturan yang berkaitan dengan Pengupahan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik secara vertical maupun horizontal antar peraturannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34191 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TOR h/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain