Computer File
Pembangunan hukum Indonesia dalam menciptakan perlindungan hukum bagi pelaut
Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan berisiko tinggi. Untuk mencegah risiko maka pelaut membutuhkan proteksi dan kualifikasi yang tinggi supaya dapat bekerja dengan baik. Proteksi dan kualifikasi bagi pelaut dapat diwujudkan melalui perlindungan hukum yang komprehensif bagi pelaut. Di Indonesia perlindungan hukum bagi pelaut masih rendah dan belum sesuai dengan standar internasional, hal ini dibuktikan dengan banyak kapal Indonesia yang ditahan oleh Port State Control negara-negara lain karena belum memenuhi standar internasional. Dalam menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Berdasarkan fakta ini akan dikaji konsekuensi masuknya MLC 2006 sebagai hukum positif Indonesia.
Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif. Pertama akan dibahas terlebih dahulu hak-hak para pelaut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan. Selanjutnya akan dikaji muatan MLC 2006 yang mengatur pelaut sebagai hukum positif Indonesia, dari kajian tersebut akan dianalisa apa saja kekurangan dan kelebihan MLC 2006 sebagai hukum positif Indonesia termasuk timbulnya konsekuensi, diembannya kewajiban baru bagi Indonesia serta pengaturan MLC 2006 apa saja yang berbenturan satu sama lain dengan aturan yang lain beserta solusinya.
Berdasarkan pembahasan di atas, akan ditarik sebuah kesimpulan bahwa ratifikasi MLC 2006 banyak memberikan kontribusi positif bagi perlindungan hukum pelaut Indonesia sebagai negara berkembang. Namun hal tersebut harus dijalankan dengan konsekuen baik terhadap pelaksanaannya, pemenuhan kewajiban baru yang diterima serta perlunya pembangunan hukum Indonesia bagi carut-marut peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaut. Dengan demikian diharapkan ratifikasi MLC 2006 tidak hanya sebatas hanya peraturan baru yang hitam di atas putih semata namun juga mampu memberikan perlindungan hukum maksimal bagi pelaut Indonesia yang berujung kepada kesejahteraan.
Kata Kunci: Maritime Labour Convention 2006, perlindungan hukum, pelaut, pembangunan hukum, ketenagakerjaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34192 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAN p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain