Computer File
Tanggung jawab distributor dalam pengawasan peredaran prekursor farmasi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Prekursor farmasi sangan dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam bidang farmasi yaitu obat-obatan. Prekursor farmasi tidak secara langsung dapat dinikmati oleh masyarakat. Dibutuhkan pihak-pihak pengelola prekursor farmasi dalam mendistribusikan prekursor farmasi. Para pengelola tersebut mempunyai tanggung jawab masing-masing dan harus diatur secara rinci supaya tidak terjadi kebocoran prekursor farmasi secara illegal di masyarakat.
Dewasa ini, banyak kasus di masyarakat yang berkembang bahwa obat yang mengandung prekursor farmasi itu disalahgunakan. Obat yang mengandung prekursor farmasi dialihfungsikan menjadi narkotika. Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat. Maka dari itu, peran banyak pihak dibutuhkan untuk mengurangi kasus yang serupa.
PBF sebagai pelaku usaha dan bertanggung jawab secara penuh jika terjadi dispute mengenai pengawasan peredaran prekursor farmasi maka harus menggunakan perbuatan melawan hukum menurut KUHPerdata bukan berdasarkan UUPK, sekalipun UUPK ada untuk melindungi konsumen.
Kebocoran prekursor farmasi yang biasanya diubah menjadi drugs oleh beberapa oknum. Maka dari itu, prekursor farmasi harus sangat diawasi peredarannya oleh seluruh pihak yang terkait dalam proses pendistribusiannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34195 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TIM t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain