Computer File
Analisis klausula baku dalam perjanjian pendaftaran mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta X berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Esensi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah mengatur pelaku usaha dengan tujuan agar konsumen terlindungi. Dengan adanya pengaturan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, maka pada gilirannya konsumen dapat terlindungi secara hukum. Karena itu UUPK seharusnya menjadi salah satu acuan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan usaha di Indonesia. Namun sampai saat ini para pelaku usaha masih mengabaikan ketentuan dalam UUPK. Salah satu bentuk pengabaian yang kerap dilakukan adalah pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen. Meski sudah diatur dalam Pasal 18 UUPK, klausula tersebut masih bertebaran baik dalam perjanjian barang maupun jasa. Salah satu bidang jasa yang tersedia dalam masyarakat adalah jasa pendidikan. Pada umumnya jasa ini dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) berdasarkan hubungan kontraktual. Karena sifatnya kontraktual, maka ada kemungkinan bahwa isi perjanjian atau kontrak melanggar ketentuan Pasal 18 UUPK. Asumsi tersebut mendorong penulis untuk melakukan penelitian hukum terhadap isi dokumen perjanjian Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Swasta X di Bandung (PTS X). Dokumen perjanjian ini dipilih dengan pertimbangan bahwa idealnya perjanjian tersebut menjadi dasar hukum bagi calon mahasiswa (konsumen) untuk “membeli” jasa pendidikan dari PTS X. Sebelum menggunakan Pasal 18 UUPK sebagai pisau analisis dalam penelitian ini, penulis terlebih dahulu menganalisis kesesuaian konsep dasar UUPK di sektor perguruan tinggi. Kesesuaian konsep tersebut meliputi tiga hal penting, yaitu: (1) Perguruan Tinggi sebagai Pelaku Usaha, (2) Pendidikan sebagai Jasa, dan (3) Mahasiswa sebagai Konsumen Akhir.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34196 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LAT a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain