Computer File
Analisis syarat pendidikan dalam pengangkatan PPAT berdasarkan PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi
Penelitian ini menganalisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (disebut PP No.24 Tahun 2016) dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (disebut UU No.20 Tahun 2003) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (disebut UU No.12 Tahun 2012) sehubungan dengan syarat pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tentang latar belakang lulusan pendidikan. Ketidaksesuaian terjadi dalam penggunaan istilah “jenjang strata dua” yang sudah tidak relevan digunakan lagi menurut UU No.20 Tahun 2003 dan UU No.12 Tahun 2012. Selain itu, ketidaksesuaian penerapan serta pelaksanaan latar belakang pendidikan dengan menggunakan istilah “jenjang strata dua” yang tercantum dalam PP No. 24 Tahun 2016, dimasukkan ke dalam pendidikan profesi (karena PPAT merupakan bagian dari profesi) sangat tidak tepat, sebab “jenjang strata dua” seharusnya termasuk ke dalam jenis pendidikan akademik berdasarkan UU No.12 Tahun 2012.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari UU No.12 Tahun 2012, UU No. 20 Tahun 2003, PP No.24 Tahun 2016 serta peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel dalam web yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tesaurus.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) penggunaan istilah “jenjang strata dua” dan penerapan serta pelaksanaannya menurut PP No.24 Tahun 2016 sebagai peraturan yang baru diberlakukan, seharusnya tidak boleh bertentangan. Sehingga harus diselaraskan dengan Undang-Undang yang mengatur hal yang sama tentang masalah pendidikan yaitu UU. No.20 Tahun 2003 dan UU No. 12 Tahun 2012. Kedua Undang-Undang tersebut telah menghapuskan penggunaan istilah “jenjang strata dua”, karena saat ini yang digunakan dalam istilah untuk jenjang pendidikan, berupa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Dalam jenjang pendidikan tinggi istilah yang digunakan berupa program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi serta program spesialis. 2) PPAT merupakan bagian dari profesi, yang seharusnya dalam latar belakang pendidikan serta kelulusannya termasuk ke dalam jenis pendidikan dan program profesi bukan jenis pendidikan akademik dan program magister. Sehingga penggunaan istilah “jenjang strata dua” sebagai syarat latar belakang pengangkatan PPAT dalam PP No.24 Tahun 2016 juga dalam penerapan dan pelaksanaannya telah keliru berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut. Sehingga perlu menjadi pertimbangan, agar PP No.24 Tahun 2016 khususnya Pasal 6 ayat 1 huruf f diamandemen agar selaras dengan UU No.20 Tahun 2003 dan UU No.12 Tahun 2012 dalam penggunaan istilah dan penerapan serta pelaksanaan soal pendidikan untuk seorang PPAT.
Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Profesi, Pendidikan Tinggi
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34198 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HID a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain