Computer File
Analisis pertanggungjawaban rumah sakit berbadan hukum nirlaba terhadap pengguna vaksin palsu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Fenomena yang sampai saat ini masih terjadi di tengah-tengah masyarakat yaitu
mengenai peredaran vaksin palsu yang terjadi di beberapa rumah sakit terutama
rumah sakit berbadan hukum nirlaba. Rumah sakit sendiri adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan
gawat darurat. Berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM), vaksin yang tidak sesuai persyaratan telah ditemukan sejak
tahun 2008.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi kepada konsumen. Berkaitan dengan vaksin palsu yang
merugikan pihak konsumen (pasien) tersebut, seharusnya ada pihak yang
bertanggungjawab. Perlindungan hukum harus di kedepankan, terutama dalam
hal perlindungan konsumen dari seorang pasien rumah sakit, melihat sering tidak
berjalan secara seimbang di mana konsumen berada di posisi yang lemah jika
dibandingkan dengan posisi pelaku usaha yang lebih kuat.
Kata Kunci : Vaksin Palsu, Pertanggungjawaban Rumah Sakit Berbadan Hukum Nirlaba, Pasien, Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Konsumen.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34199 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRI a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain