Computer File
Pengaturan hukum di Indonesia atas pengelolaan kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel berkaitan dengan aspek lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan
Saat ini bahan bakar fosil keberadaannya semakin menipis sedangkan kebutuhan akan energi akan terus meningkat. Selain itu bahan bakar fosil juga membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup sehingga sebagai langkah antisipasi maka mulai dilakukan penemuan terhadap sumber energi terbarukan yang tidak menimbulkan polusi dan lebih ramah lingkungan. Penemuan sumber energi terbarukan yang saat ini mulai gencar dikembangkan di Indonesia yaitu biodiesel dengan bahan baku kelapa sawit. Namun pengelolaan kelapa sawit sendiri di Indonesia masih belum memperhatikan aspek lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Padahal lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) memiliki daya dukung yang terbatas sehingga perlu dijaga dan dilestarikan agar nantinya generasi di masa mendatang pun dapat memenuhi kehidupan mereka dari sumber daya alam yang ada. Oleh karena itu dibutuhkan peran pemerintah untuk dapat mengatur pengembangan dan pengelolaan biodiesel khususnya dengan bahan baku kelapa sawit dalam bentuk Peraturan Presiden sebagai langkah untuk merealisasikan amanat yang terdapat dalam Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Hal-hal yang masih perlu diatur adalah mengenai lahan, aspek sosial dan aspek ekologis agar nantinya diharapkan setelah ada peratuan hukum yang mengatur ketiga aspek tersebut pengembangan biodiesel dengan bahan baku kelapa sawit dapat memperhatikan aspek lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Kata Kunci : biodiesel, energi terbarukan, kelapa sawit, lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34200 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH CHU p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain