Computer File
Politik hukum Pemerintah Indonesia mengenai konsep kedaulatan pangan dan ketahanan pangan dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012
Konsep Kedaulatan Pangan dan Konsep Ketahanan Pangan merupakan dua konsep dasar yang berbeda dan saling bertabrakan, di mana konsep Kedaulatan Pangan merupakan konsep yang menjadi jawaban atas tidak berhasilnya konsep Ketahanan Pangan dalam menyelesaikan permasalahan kelaparan di dunia. Namun Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan justru mengadopsi kedua konsep tersebut dan diterapkan sebagai acuan dalam satu peraturan. Dengan berjalannya dua konsep yang saling berlawanan tersebut bagaimana arah dari Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan itu sendiri, akankah Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan akan lebih condong kepada konsep Kedaulatan Pangan ataukah kepada konsep Ketahanan Pangan.
Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan sumber hukum yang mengatur mengenai pangan dan pemenuhannya, dibuat dengan adanya latar belakang dan kondisi di mana latar belakang dan kondisi tersebut mempengaruhi suatu produk hukum.
Dalam pembentukan hukum terdapat berbagai elemen, latar belakang, kondisi dan kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi pembentukannya, oleh karena itu penulis hendak melakukan analisis terhadap arah kebijakan dan keberpihakan dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan pisau analisis politik hukum di mana politik hukum itu sendiri memiliki dua pandangan berbeda mengenai keterkaitan antara politik dan hukum yang pertama adalah politik mempengaruhi hukum dan yang kedua adalah bagaimana hukum yang sebagai pedoman mempengaruhi politik.
Dari tulisan ini penulis hendak menjabarkan sejarah, konfigurasi politik pemerintah, teori-teori, pendapat, dan analisa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kedua konsep besar tersebut, sehingga muncullah benang merah dari perbenturan kedua konsep tersebut. Bahwa pemerintah Indonesia lebih menganut konsep Ketahanan Pangan dari pada konsep Kedaulatan Pangan, konsep Kedaulatan Pangan seolah hanya menjadi pemanis. Dikarenakan pasal-pasal tertentu yang justru melemahkan konsep Kedaulatan Pangan itu sendiri.
Diakhir tulisan ini penulis juga memaparkan bahwa kedua konsep itu saling melengkapi hanya saja caranya saja yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama yaitu mengenai pemenuhan pangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34201 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HER p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain